Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial DPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba di Bima. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Dikutip pada detikcom, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan bahwa total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut, yang berasal dari pengembangan tindak pidana asal (TPA) narkotika.
Selain DPK, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui telah lebih dahulu dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Penyidik turut menetapkan tiga tersangka lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba, yakni AH alias B, AI, serta AS.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba kini tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga diarahkan pada penerapan pasal TPPU guna memiskinkan pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika.
Brigjen Eko menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pelacakan serta penyitaan aset milik jaringan yang diduga terkait dengan K.E. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan tiga anggota keluarga K.E., yakni VVP, HSI, dan CA, sebagai tersangka TPPU. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Rincian nilai aset yang disita akan disampaikan setelah proses inventarisasi selesai dilakukan.[*]
