Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kutai Timur, 32 Paket Disita di Teluk Pandan

Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial AWH (43) diamankan bersama puluhan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 15,53 gram.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, RT 002, Desa Suka Damai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 Wita,” ujar Kapolres, Rabu (29/4/2026).

Tersangka diketahui merupakan warga asal Tembilahan, Riau, yang saat ini berdomisili di Sangatta Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta bungkus makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan paket narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Kota Samarinda. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama