Karo – Operasi senyap yang digelar Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. Dua pria asal Kota Medan ditangkap saat hendak bertransaksi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, tepatnya di depan BPK 366. Kedua tersangka berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumnas Mandala, Medan Denai.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari teknik penyamaran atau undercover buy yang dilakukan petugas.
“Personel melakukan undercover buy terhadap tersangka. Saat hendak menyerahkan barang berupa plastik assoy, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Jonny, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni 179 butir ekstasi dengan berat puluhan gram dan sabu seberat 4,36 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Polisi turut mengamankan satu tersangka lainnya yang bersama-sama membawa narkotika tersebut dari Kota Medan menuju Kabupaten Karo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang tersebut dibawa dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui operasi penyamaran guna memutus jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah.[*]
