Jakarta – Dua perusahaan transportasi online, GoTo dan Grab Indonesia, angkat bicara terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, termasuk pengemudi ojek online.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, GoTo tengah melakukan kajian untuk memahami detail serta implikasi kebijakan tersebut.
“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Hans menambahkan, ke depan GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar layanan tetap berjalan berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi mitra pengemudi dan pelanggan.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan pihaknya menghormati arahan Presiden dan masih menunggu penerbitan resmi aturan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
Menurut Neneng, perubahan struktur komisi ini merupakan langkah besar yang akan memengaruhi cara kerja platform digital sebagai marketplace. Pihaknya menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah guna memastikan kebijakan berjalan optimal.
“Kami akan berupaya mengimplementasikan perubahan ini untuk melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan asuransi.
Dalam aturan tersebut juga diatur pembagian pendapatan, di mana porsi pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 terkait perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja di sektor informal, khususnya transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.[*]
