Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan calon anggota legislatif yang meminta minimal bergelar strata dua (S2).
Dilansir dari wartaekonomi.co.id, permohonan tersebut diajukan oleh Ardi Usman melalui gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak memiliki argumentasi yang cukup jelas dan meyakinkan terkait pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan permohonan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Dalam gugatannya, Ardi Usman menilai tidak adanya syarat pendidikan minimal bagi calon legislator membuat kompetisi politik berbasis intelektualitas dan integritas menjadi lemah serta menghambat regenerasi kepemimpinan berkualitas.
Pemohon juga membandingkan tingkat pendidikan anggota parlemen di sejumlah negara. Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut belum cukup kuat untuk membatalkan aturan yang berlaku saat ini.[*]
