Tarif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Disiapkan, Insentif Hingga 75 Persen

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyiapkan skema tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan listrik.

Dikutip pada CNN Indonesia, kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut pihaknya telah merumuskan tarif yang akan diberlakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana dalam keterangannya.

Dalam skema tersebut, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, melainkan tetap dikenakan PKB dan BBNKB dengan berbagai insentif berdasarkan nilai kendaraan. Untuk kendaraan dengan harga maksimal Rp300 juta, diberikan insentif sebesar 75 persen.

Sementara itu, kendaraan listrik dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta mendapat insentif 65 persen. Untuk rentang Rp500 juta hingga Rp700 juta diberikan insentif 50 persen, sedangkan kendaraan dengan nilai di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Meski demikian, penerapan kebijakan ini masih harus menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan setelah Permendagri tersebut berlaku. Dalam edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memberikan keringanan pajak kendaraan listrik, baik dalam bentuk pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.

Jika kebijakan pembebasan penuh diterapkan, maka pajak kendaraan listrik bisa menjadi nol persen sesuai arahan pemerintah pusat.

Pengenaan pajak ini diperkirakan akan memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Pasalnya, sebelumnya bebas pajak menjadi salah satu daya tarik utama dibandingkan kendaraan konvensional.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama