Banda Aceh – Aksi demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh diwarnai dugaan tindakan represif aparat terhadap massa aksi.
Ketegangan di lapangan berujung pada pemukulan terhadap sejumlah peserta demonstrasi. Akibat insiden tersebut, beberapa massa dilaporkan mengalami luka-luka.
Salah satu perwakilan aliansi mahasiswa Universitas Malikussaleh, Ega Irvanda, yang turut hadir dalam aksi tersebut, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai melampaui batas dalam pengamanan demonstrasi.
“Hari ini kami membersamai aksi massa di Banda Aceh. Namun saya melihat aparat bertindak semena-mena dan tidak terarah dalam melakukan penertiban. Bahkan, aparat terkesan menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa terhadap massa aksi,” ujar Ega.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi catatan serius bagi kualitas demokrasi di Aceh. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi yang wajib dihormati dan dilindungi.
“Pengamanan aksi seharusnya dilakukan secara proporsional, terukur, dan menghormati hak warga negara, bukan justru menjadikan kekerasan sebagai respons atas aspirasi,” tegasnya.
Ega juga menyoroti pola pengamanan di lapangan yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyebut masih ada aparat yang belum memahami prosedur pengamanan massa secara baik.
“Ini menjadi catatan penting. Aparat yang bertugas sebagai pagar pengamanan masih terlihat belum memahami prosedur dengan baik dan cenderung labil secara emosional, sehingga tindakan kekerasan dianggap hal biasa,” lanjutnya.
Atas insiden tersebut, Ega Irvanda menyampaikan pernyataan sikap dengan mengecam segala bentuk represifitas aparat terhadap massa aksi. Ia menilai tindakan kekerasan tidak hanya melukai peserta demonstrasi secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bersama. Ruang demokrasi seharusnya dijaga, bukan dijawab dengan kekerasan,” tutup Ega.[rls]
