Wali Kota Gunungsitoli Keluarkan Edaran Pencegahan Kebakaran

Gunungsitoli – Pemerintah Kota Gunungsitoli menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat di seluruh wilayah kota.

Surat edaran bernomor 300.1.2.1/2854/SATPOL PP/2026 yang ditetapkan pada 30 April 2026 itu ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa, hingga masyarakat luas.

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah potensi kebakaran.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dan disiplin dalam penggunaan listrik maupun bahan yang mudah terbakar. Pencegahan adalah langkah utama untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya langkah antisipasi kebakaran yang dapat terjadi di lingkungan permukiman, perkantoran, tempat usaha, maupun lahan terbuka, baik akibat kelalaian maupun faktor lainnya.

Salah satu poin utama adalah kewajiban melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta memastikan penggunaannya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Masyarakat juga diimbau mematikan peralatan elektronik saat tidak digunakan atau ketika meninggalkan rumah.

Selain itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan kompor gas. Jika terjadi kebocoran, masyarakat diminta tidak menyalakan api maupun perangkat listrik, melainkan segera membuka ventilasi dan memindahkan tabung gas ke ruang terbuka.

Pemerintah juga mengingatkan agar penggunaan lilin, obat nyamuk bakar, dan lampu minyak dilakukan secara hati-hati serta dijauhkan dari bahan mudah terbakar dan jangkauan anak-anak.

Dalam situasi kebakaran, masyarakat diminta tetap tenang dan segera melakukan pemadaman awal menggunakan alat sederhana atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Khusus kebakaran akibat korsleting listrik, warga harus memutus aliran listrik terlebih dahulu sebelum melakukan pemadaman.

Untuk penanganan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi UPTD Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunungsitoli melalui call center 081263542211.

Melalui edaran ini, pemerintah juga melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengawasan serta mengimbau masyarakat tidak membakar sampah di area terbuka yang berdekatan dengan permukiman.

Pemerintah Kota Gunungsitoli turut meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terkait pencegahan kebakaran di lingkungan masing-masing.

Edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat sehingga risiko kebakaran dapat diminimalisir.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama