Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Picu Kekhawatiran, DPR Soroti Nasib Honorer

Jakarta – Rencana pemerintah melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran luas, terutama terkait nasib jutaan guru honorer di Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian kerja di tengah masih terjadinya krisis tenaga pendidik nasional.

Dikutip pada radarsurabayabisnis.id, anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar langkah penataan birokrasi, melainkan menyangkut aspek keadilan sosial dan amanat konstitusi dalam sektor pendidikan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5), Azis menyebut sekitar 1,6 juta guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, khususnya di wilayah terpencil dan tertinggal yang masih kekurangan tenaga pengajar.

“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan, dan bagaimana negara memaknai kehadirannya dalam dunia pendidikan,” ujarnya, seperti dikutip dari radarsurabayabisnis.id.

Lebih lanjut, Azis juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih jauh dari kata layak. Ia mengungkapkan bahwa masih ada tenaga pendidik yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan.

“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tetapi pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik,” tegasnya.

Isu kesejahteraan guru honorer belakangan memang menjadi perhatian publik, terutama setelah wacana pelarangan guru non-ASN mengajar mulai 2027 mencuat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Azis juga mengingatkan bahwa negara telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjamin kualitas pendidikan, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran dari APBN.

Namun demikian, menurutnya, amanat tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh para guru sebagai aktor utama pendidikan.

“Amanat konstitusi tidak akan pernah utuh jika para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah memang telah melakukan pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tercatat lebih dari 544 ribu guru telah diangkat dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, DPR menilai kebijakan tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Masih banyak guru honorer yang belum terakomodasi akibat berbagai kendala, mulai dari administrasi hingga kebijakan di tingkat daerah.

Azis pun mengingatkan agar kebijakan penataan tenaga pendidik dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak baru yang merugikan dunia pendidikan.

“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, ini bukan sekadar penataan, melainkan bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan,” pungkasnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama