Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar menyiapkan enam unsur budaya untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2027. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus memperkuat identitas daerah agar mendapat pengakuan secara nasional.
Plt Kepala Disdikbud Aceh Besar, Rahmawati, S.Pd., M.Si., melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Cut Jarita Susanti, S.Pd., mengatakan enam unsur budaya yang akan diajukan meliputi Kuah Pheep, Dodoi, Meuseukat, Kareng Teuphep, Jruek Boh Jantong, dan Kuah Pliek U.
“Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga, melindungi, dan mendokumentasikan kekayaan budaya Aceh Besar agar tetap lestari serta memperoleh pengakuan secara nasional,” ujar Cut Jarita saat membuka Sosialisasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan Cagar Budaya di Kedai Kopi Barika, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (19/6/2026).
Enam Usulan WBTb Aceh Besar Tahun 2025 Masih Dalam Proses Penilaian
Selain menyiapkan usulan baru untuk tahun 2027, Disdikbud Aceh Besar juga masih menunggu hasil penilaian terhadap enam unsur budaya yang telah diajukan pada akhir 2025. Keenam budaya tersebut adalah Ratoh Talo, Kenduri Blang, Boh Iteuk Deudah, Sie Teom, Beut Daruh, dan Khanduri Khatam.
Menurut Cut Jarita, seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan penilaian oleh tim yang berwenang.
“Enam unsur budaya tersebut masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh tim penetapan Warisan Budaya Takbenda,” katanya.
Aceh Besar Telah Kantongi 11 Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Nasional
Hingga saat ini, Aceh Besar tercatat telah memiliki 11 Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan secara nasional, yaitu:
Rencong (2013)
Rumoh Aceh (2014)
Tari Likok Pulo (2016)
Like (2018)
Keumamah (2018)
Kuah Beulangong (2018)
Ie Bu Peudah (2022)
Sie Reuboh (2022)
Keujruen Blang (2023)
Pok Teupeun (2024)
Adat Mawah (2025)
“Capaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan terus kami upayakan untuk dilestarikan melalui berbagai program perlindungan dan pengusulan,” jelasnya.
Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri Berstatus Cagar Budaya Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Cut Jarita juga memaparkan perkembangan pelestarian cagar budaya di Aceh Besar. Saat ini Benteng Indrapuri dan Masjid Tuha Indrapuri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Sementara itu, Kanal Benteng Indrapatra, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, dan Kompleks Benteng Indrapatra telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi pada tahun 2024.
Untuk tahun 2025, Pemkab Aceh Besar turut mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien agar memperoleh status cagar budaya tingkat kabupaten maupun nasional.
“Kami terus memperkuat upaya pelestarian cagar budaya di Aceh Besar. Selain telah memiliki Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri sebagai cagar budaya nasional, kami juga mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk mendapatkan status cagar budaya tingkat kabupaten dan nasional,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, Cut Jarita menyampaikan apresiasi kepada para pelaku seni, budayawan, pemerhati budaya, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pelestarian budaya Aceh Besar.
“Semoga Aceh Besar terus memberikan warna dan kontribusi nyata bagi perkembangan khazanah seni dan budaya Aceh maupun Indonesia,” pungkasnya.[*]
