Jakarta — Pemerintah resmi mengalihkan 192 penyuluh pertanian dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian. Pengalihan ini merupakan tahap keempat dan dilakukan untuk mendukung percepatan swasembada pangan nasional.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian. Pengalihan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari total 192 penyuluh yang dialihkan, sebanyak 173 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan 19 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seluruh penyuluh pertanian yang dialihkan akan mulai bertugas di bawah Kementerian Pertanian terhitung sejak 1 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran penyuluh dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional.[*]
