Rapat tersebut juga membahas penetapan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabanjir. Kegiatan berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, dan dihadiri unsur Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat.
Dalam rapat tersebut, Bupati menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan darurat banjir yang telah dilakukan, sekaligus menyusun langkah strategis pada tahap pemulihan agar berjalan terkoordinasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Penetapan masa transisi rehab-rekon ini diharapkan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, serta kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir di Aceh Utara.[*]
