Nadiem Bantah Terlibat Teknis Pengadaan Chromebook



Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Nadiem, ia tidak ikut campur dalam penentuan harga maupun seleksi vendor pengadaan Chromebook. Ia juga menyebut kementerian yang dipimpinnya telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2023–2024 dan tidak ditemukan kejanggalan dalam pengadaan tersebut. Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menemukan adanya pelanggaran.

Nadiem turut membantah keterlibatannya dalam penetapan sistem operasi Chrome OS pada 2020. Ia mengeklaim tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait keputusan tersebut. Bahkan, ia menyatakan hanya sekali mengikuti rapat perencanaan pengadaan Chromebook, yakni pada 6 Mei 2020, dan sebatas dimintai pendapat atas rekomendasi tim, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Dalam rapat tersebut, kata Nadiem, rekomendasi awal adalah setiap sekolah menerima 14 unit laptop berbasis Chrome OS dan satu unit laptop Windows. Namun, spesifikasi pengadaan hingga keputusan final berubah tanpa masukan darinya karena kewenangan teknis berada di tangan pejabat di bawahnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Tiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA pada periode yang sama. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama