Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir selama tujuh hari. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/1028/2025 yang ditandatangani pada 30 Desember 2025.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan menyusul masih adanya dampak banjir di sejumlah wilayah, termasuk kerusakan fasilitas umum serta warga yang masih harus mengungsi. Sebelumnya, status tanggap darurat banjir Aceh Utara berakhir pada 29 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, perpanjangan ditetapkan berdasarkan hasil kajian lapangan dan Rapat Koordinasi serta Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 yang digelar pada 30 Desember 2025.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa menilai, perpanjangan status tanggap darurat diperlukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, perlindungan kelompok rentan, serta memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir di Kabupaten Aceh Utara diperpanjang terhitung mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Namun, masa tersebut dapat disesuaikan kembali sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Lhoksukon dan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah serta pihak terkait dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan darurat banjir di Aceh Utara.[*]
