Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengatakan bahwa rakyat diperbolehkan membeli dan mengelola hutan, patut dipertanyakan? Pasalnya, hutan pada hakikatnya milik umum yang tidak boleh diperjualbelikan. Penyataan sang Menteri diungkapkan seiring ramainya ide netizen di media sosial, setelah banyaknya terjadi longsor dan banjir yang melanda sejumlah wilayah di pulau sumatra. Anehnya sang Menteri memberi dukungannya soal gagasan kebolehan masyarakat membeli hutan dengan harapan masyarakat bisa mengelola hutan dengan baik (cnnindonesia,16/01/2026)
Pernyataan sang Menteri menunjukkan dengan jelas bahwa negara sedang mengalihkan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Padahal, negara adalah pihak yang berwenang dan diamanahi untuk menjaga dan mengelola hutan, yang keberadaannya sangat penting bagi kehidupan. Maraknya bencana banjir dan tanah longsor yang melanda negeri ini, seharusnya menyadarkan pemangku kekuasaan, bahwa ada yang salah dari sistem aturan yang diterapkan hari ini yang menjadi penyebab bencana terjadi dan mengakibatkan korban jiwa, harta dan rusaknya infrastruktur fasilitas umum.
Alam Rusak Akibat Kerakusan Manusia
Sudah menjadi rahasia umum yang mencari sumber dari hadirnya bencana yang melanda negeri ini diakibatkan kerusakan akibat ulah tangan-tangan manusia. Entah sudah berapa ratusan hektar hutan di negeri ini yang dibabat habis dan dialihkan untuk proyek tambang, infrastruktur dan lain sebagainya. Hal ini mengakibatkan berkurangnya pohon-pohon yang ada di hutan yang dapat menyerap air tatkala hujan turun.
Padahal negeri ini memiliki lembaga yang mengurus kelestarian hutan di Indonesia dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Institusi inilah yang mengatur kebijakan perlindungan konservasi dan pengelolaan hutan untuk menjaga kelestarian alam. Namun sayangnya, kehadiran instansi ini tak mampu mencegah deforestasi yang marak terjadi. Bahkan merekalah yang memberikan izin untuk mengalihfungsikan hutan demi keuntungan mereka.
Berbagai dalih diopinikan terkait berbagai proyek tambang dan proyek lainnya agar alih fungsi hutan tidak dipermasalahan. Belum lagi maraknya perkebunan sawit yang ditanam diatas ratusan hektar hutan telah dibabat habis. Dalih yang diungkapkan bahwa tanaman sawit bisa menahan air hujan dan aman untuk kelestarian alam. Padahal, kelapa sawit memiliki fungsi yang berbeda pohon-pohon di hutan yang sudah dibabat habis. Karena kelapa sawit tak mampu menahan air dengan intenstas hujan yang sangat tinggi. Berbeda halnya dengan pohon-pohon besar yang berada didalam hutan. Akar-akar pohon ini dapat menahan lajunya curah hujan sehingga tidak langsung masuk ke sungai dan hal ini bisa mengantisipasi banjir dan tanah longsor. Namun tatkala hutan dibabat habis, tak ada lagi lahan serapan air hujan sehingga bencana banjir dan longsor kerap terjadi disaat musim tiba.
Demi sebuah proyek dan keuntungan besar, penguasa dan pengusaha berkolaborasi untuk memanfaatkan hutan demi kepentingan mereka. Melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga kelestarian alam, menjadi hal yang lazim mereka lakukan demi mendapatkan cuan yang berlimpah. Tanpa memikirkan dampak dan akibatnya yang mengakibatkan rakyatlah yang harus menanggung kerusakan ulah tangan manusia yang rakus.
Negara Kehilangan Perannya Sebagai Penjaga Dan Pelindung Rakyat
Kerusakan hutan dan berbagai persoalan yang hadir ditengah masyarakat hari ini diakibatkan holangnya peran negara. Negara dalam sistem yang menihilkan peran agama dalam kehidupan (sekularisme), hanya memosisikan negara sebagai regulator dan fasilitator bagi rakyatnya. Bahkan peran negara sesungguhnya dengan mudahkan diberikan kepada rakyat ataupun korporasi. Alhasil negara hanya sibuk mencari berbagai sumber pemasukan untuk memenuhi pundi-pundi kas negara dengan berbagai pungutan seperti pajak.
Lagi dan lagi rakyatlah yang terus menjadi korban atas berbagai kebijakan dan dampak akibat datur oleh sistem batil dan merusak. Berbagai upaya untuk mengatasi problem kehidupan takkan mampu terwujud. Pasalnya, kehadiran sistem yang menjadi landasan lahirnya aturan inilah yang menjadi sumber permasalahannya. Jadi mana mungkin pembuat masalah akan mampu memberi solusi dari permasalahan tersebut.
Sehingga rakyat mendambakan kehadiran negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan dan pengurus rakyat hadir di tengah mereka.Yang mampu memberi perlindungan dan penjagaan untuk menjaga kelestarian alam demi kemaslahatan rakyat. Negara yang menerapkan syariat Islam sajalah yang mampu mewujudkan hal ini. Karena dengan landasan syariat Islam diseluruh lini kehidupan masyarakat akan menutup celah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab mengambil keuntungan segelintir orang. Hukum sanksi bersifat tegas tanpa pandang bulu ditegakkan kepada siapa saja yang dengan sengaja ingin membahayakan jiwa manusia dengan merusak kelestarian alam. Wallahua’lam.
Penulis oleh : Siti Rima Sarinah
