Aceh Timur – Lambannya pencairan bantuan bagi korban banjir Aceh Timur memicu desakan kepada DPR RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Pusat.
Pegiat sosial, Ronny H, meminta wakil rakyat di tingkat nasional maupun daerah tidak hanya menjadi penonton ketika ribuan warga terdampak bencana masih menunggu kepastian bantuan yang dijanjikan pemerintah.
"DPR RI jangan diam menonton. Ini menyangkut hak dasar masyarakat Aceh Timur yang terdampak bencana. Gunakan fungsi pengawasan dan kewenangan anggaran untuk mendesak Pemerintah Pusat segera menuntaskan pencairan bantuan. Jangan biarkan korban terus menunggu tanpa kepastian," ujar Ronny, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, hingga kini masih terdapat puluhan ribu warga terdampak banjir di Aceh Timur yang belum menerima bantuan. Padahal, data calon penerima manfaat disebut telah diserahkan oleh Dinas Sosial Aceh Timur kepada kementerian terkait sejak beberapa bulan lalu.
Ronny menilai DPR RI perlu meningkatkan langkah pengawasannya apabila keterlambatan tersebut terus berlanjut. Ia mendorong Komisi VIII DPR RI memanggil kementerian dan lembaga terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), mulai dari Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Kementerian Keuangan.
"Jika memang diperlukan, gunakan seluruh instrumen yang dimiliki DPR untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jangan sampai korban banjir kembali menjadi korban kelalaian birokrasi," tegasnya.
Ia juga meminta DPRA tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, wakil rakyat asal daerah pemilihan Aceh Timur harus aktif menjemput bola ke Jakarta guna mengawal proses pencairan bantuan bersama DPR RI.
"Rakyat Aceh Timur memilih kalian untuk bersuara ketika mereka tidak mampu menyampaikan aspirasinya secara langsung. Jangan tinggalkan masyarakat dalam situasi seperti ini," katanya.
Selain percepatan pencairan bantuan, Ronny mendesak adanya transparansi terkait data penerima bantuan banjir Aceh Timur. Pemerintah diminta membuka informasi mengenai jumlah bantuan yang telah disalurkan, siapa saja penerimanya, serta kendala yang menyebabkan sebagian korban belum menerima hak mereka.
"Publik membutuhkan kepastian. Siapa yang sudah menerima bantuan, siapa yang belum, serta apa kendalanya harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi penting untuk menghindari spekulasi dan mencegah terjadinya tumpang tindih penerima bantuan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Komisi VIII DPR RI, anggota DPRA daerah pemilihan Aceh Timur, Dinas Sosial Aceh Timur, serta Kementerian Sosial RI terkait perkembangan pencairan bantuan dan hambatan yang dihadapi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[rls]
