Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat, 2 Januari 2026. Dengan berlakunya aturan ini, KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) dinyatakan tidak berlaku lagi.
KUHAP baru membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana, di antaranya penguatan keadilan restoratif (restorative justice), mekanisme pengakuan bersalah, hingga kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas (CCTV).
Dalam regulasi setebal 238 halaman tersebut, keadilan restoratif diatur secara tegas dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban dan pelaku. Namun, penerapannya dibatasi dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa.
KUHAP baru juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim, yakni menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan ringan perbuatan, kondisi pelaku, serta nilai kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, undang-undang ini memperkenalkan jalur pengakuan bersalah bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Melalui mekanisme ini, proses persidangan dapat dilakukan secara singkat dan terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman.
Dalam rangka perlindungan hak asasi manusia, KUHAP baru mewajibkan setiap pemeriksaan tersangka direkam menggunakan CCTV. Rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat pembelaan di persidangan.
KUHAP ini juga mengakomodasi peradilan pidana berbasis teknologi informasi dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional.[*]
