Meulaboh – Pengelolaan anggaran tahun 2025 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat menilai perencanaan dan penggunaan anggaran rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut belum sepenuhnya transparan, sehingga memunculkan kekhawatiran potensi penyimpangan, Kamis (26/2/2026).
Seorang tokoh masyarakat Aceh Barat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, sebagian rencana pengadaan tahun 2025 diduga tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Padahal, publikasi melalui SiRUP merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara.
“Jika perencanaan dan penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka, ruang manipulasi data maupun mark up harga menjadi lebih besar. Ini berisiko merugikan keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai minimnya akses informasi membuat masyarakat kesulitan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik. Kondisi tersebut juga memunculkan kesan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah maupun dewan pengawas rumah sakit.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan secara transparan. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran,” katanya.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh membantah adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran.
Melalui keterangan tertulis via WhatsApp, perwakilan manajemen, Malik Rusyidi, menyatakan seluruh anggaran telah tercantum dalam dokumen resmi dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menegaskan laporan keuangan rumah sakit telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan saat ini sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di sektor layanan kesehatan. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. [Ak]
