126 ASN Aceh Utara Bolos Hari Pertama Kerja, Tunjangan Dipotong hingga 50 Persen



Aceh Utara – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara tercatat tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2026, Rabu (25/3/2026).

Pemerintah daerah pun langsung mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan.

Dilansir dari Kompas.com⁠�, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tingkat kehadiran pegawai.

Dari hasil sidak tersebut, sebanyak 126 ASN diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Meski demikian, tingkat kehadiran secara keseluruhan masih tergolong tinggi, yakni mencapai 99,3 persen dari total 18.048 pegawai.

Saifuddin menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Aceh Utara. ASN yang menerima Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) akan dikenakan pemotongan sebesar 50 persen dari tunjangan yang diterima.

Besaran TPP di Aceh Utara sendiri bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada kelas jabatan. Dengan demikian, potongan yang dikenakan bagi pejabat dengan jabatan tinggi bisa mencapai jutaan rupiah.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak menerima TPP, seperti tenaga kesehatan dan pendidikan, sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan oleh pimpinan masing-masing.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, yang mengatur pemotongan TPP bagi pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur hari raya dan cuti bersama.

Berdasarkan data BKPSDM, total ASN di Aceh Utara mencapai 18.048 orang, terdiri dari 7.557 PNS, 2.397 PPPK, serta 8.094 PPPK paruh waktu.

Saifuddin juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap kedisiplinan, kata dia, tidak hanya dilakukan pada hari pertama masuk kerja, tetapi akan terus berlanjut.

“Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan disiplin pegawai tetap terjaga,” pungkasnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama