DPRA Sepakat Cabut Pergub JKA, Qanun Dinilai Lebih Tinggi dari Aturan Gubernur

Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menegaskan bahwa secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan gubernur (Pergub), khususnya yang dinilai membatasi hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Anwar Ramli menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi DPRA, usulan pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 telah disepakati karena dianggap bertentangan dengan Qanun Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) serta melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Sesuai dengan rekomendasi DPRA, Pergub JKA dicabut karena melanggar ketentuan UUPA dan Qanun,” ujar Anwar Ramli kepada AJNN.net, Sabtu (2/5/2026).

Ia juga menyinggung bahwa kebijakan yang muncul bisa saja tidak sepenuhnya berasal dari keputusan gubernur, melainkan terdapat proses di tingkat bawah yang turut memengaruhi kebijakan tersebut.

“Kadang-kadang kebijakan ini bukan dari kebijakan pak gubernur langsung. Ada kebijakan di bawah-bawahnya,” tambahnya sebagaimana dikutip dari AJNN.net.

Sementara itu, Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran JKA yang mengalami penurunan signifikan. Ia mempertanyakan transparansi perubahan anggaran yang dinilai tidak melibatkan legislatif.

“Pembahasan dengan kami sebelumnya sekitar Rp700 miliar lebih, bahkan yang diinput mencapai Rp806 miliar, tapi di SIPD tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar. Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” tegas Zulfadhli dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRA, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan bahwa DPRA tidak pernah dilibatkan dalam proses pemangkasan anggaran tersebut dan mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan signifikan itu.

“Kami tidak pernah dilibatkan. Ini dipotong sepihak. Bahkan kami tidak tahu siapa yang menjegal dan siapa yang merampok anggaran JKA ini,” ujarnya.

Zulfadhli juga menyinggung adanya kebijakan terkait transfer ke daerah (TKD) yang disebut berdampak pada skema pendanaan JKA, serta mempertanyakan peran Sekretaris Daerah Aceh dalam proses tersebut.

“Saya pastikan di sini, DPRA tidak tahu. Tanya ke Sekda, ke mana dibawa uang JKA itu,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRA telah memastikan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 resmi akan dicabut setelah rapat dengar pendapat umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat di Gedung DPRA.

“Keputusan Pergub dicabut. Ini melanggar UUPA dan qanun,” kata Zulfadhli.

Ia menambahkan bahwa keputusan resmi pencabutan akan segera dituangkan dalam bentuk surat dan disampaikan kepada Pemerintah Aceh.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama