Jejak Luka Simpang KKA: 27 Tahun Korban Menanti Keadilan HAM

Aceh Utara – Peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA digelar di Balai Pengajian Ilham Ilahi, Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (3/5/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri korban, keluarga korban, serta berbagai elemen masyarakat sipil yang kembali menuntut penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 3 Mei 1999.

Acara diawali dengan doa samadiah yang dipimpin Tgk Mustafarudin, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan sholawat oleh Tgk M. Bagharira. Rangkaian kegiatan kemudian diisi dengan sambutan dari sejumlah tokoh, di antaranya Koordinator FK3T-SP KKA Murtala, perwakilan Komnas HAM Aceh, KKR Aceh Mastur, S.H., M.Hum, serta sejumlah perwakilan korban dan lembaga terkait.

Tuntutan Keadilan 27 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP KKA), Murtala, menegaskan bahwa peringatan tahun ini mengusung tema “Tragedi Simpang KKA: 27 Tahun Melawan Impunitas”. Ia menilai, kasus tersebut hingga kini belum menunjukkan penyelesaian hukum yang jelas.

“Peristiwa ini telah memasuki 27 tahun, namun belum terlihat keseriusan pemerintah dalam menyelesaikannya secara yudisial,” ujar Murtala dalam keterangannya.

Ia menilai, lembaga negara seperti Kejaksaan Agung dan Komnas HAM masih saling melempar tanggung jawab dengan alasan kurangnya alat bukti. Padahal, menurutnya, laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh seharusnya dapat menjadi dasar penting dalam proses hukum lebih lanjut.

Murtala juga menyinggung penetapan pemerintah terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang salah satunya adalah Tragedi Simpang KKA 1999. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan.

Desakan Pengadilan HAM Ad Hoc dan Pemulihan Korban

Selain menuntut pengadilan HAM ad hoc, korban juga mendesak pemulihan hak-hak korban yang hingga kini belum terpenuhi. Murtala menyebut, meski Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang pedoman reparasi non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu, implementasinya belum dirasakan oleh korban Simpang KKA.

“Korban masih belum mendapatkan pemulihan apa pun. Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan yang bermartabat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran Kementerian Hak Asasi Manusia yang dinilai belum optimal dalam mendorong penyelesaian kasus ini ke Pengadilan HAM Ad Hoc, sebagaimana mandat perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Korban: Negara Harus Ungkap Kebenaran dan Beri Keadilan

Salah satu korban langsung, Muhadir, menegaskan bahwa pendekatan non-yudisial tidak cukup tanpa adanya pengungkapan kebenaran dan proses hukum terhadap pelaku.

Menurutnya, negara harus bertanggung jawab atas 146 korban dalam tragedi tersebut, termasuk penyiksaan dan perampasan hak asasi manusia yang terjadi saat peristiwa 1999.

Ia juga berharap Gubernur Aceh dapat mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc di Aceh, sebagaimana amanat Perjanjian Damai Helsinki.

Tuntutan Pendidikan dan Pemulihan Generasi Korban

Perwakilan keluarga korban, Hilyatur Rahmah, menyoroti minimnya perhatian terhadap pendidikan anak-anak korban. Ia menyebut banyak anak korban belum mendapatkan akses beasiswa secara merata.

“Kami hanya mendengar adanya bantuan, tetapi hingga kini banyak anak korban yang belum tersentuh, bahkan ada yang putus sekolah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memberikan perhatian khusus berupa beasiswa berkelanjutan, pelatihan keterampilan, hingga bantuan modal usaha bagi anak-anak korban pelanggaran HAM.

Desakan Pemulihan dan Memorialisasi Tragedi

FK3T-SP KKA juga mendesak pemerintah untuk melakukan pemulihan hak korban secara menyeluruh serta membangun memorial atau museum Tragedi Simpang KKA sebagai pengingat sejarah kelam agar tidak terulang kembali.

Selain itu, mereka juga meminta perhatian terhadap kasus pelanggaran HAM berat lain di Aceh seperti Tragedi Rumoh Geudong di Pidie dan Jambo Keupok di Aceh Selatan.

Sorotan Lembaga HAM dan Ruang Sipil

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama pendamping korban menilai negara masih gagal menegakkan HAM secara maksimal. Kebijakan pemulihan non-yudisial dinilai belum menyentuh inti keadilan bagi korban.

Mereka juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap pembela HAM, termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil.

Pemerintah: Penyelesaian HAM Masa Lalu Masih Berjalan

Perwakilan pemerintah, Bukhari, menyatakan bahwa Tragedi Simpang KKA merupakan bagian dari luka sejarah bangsa yang harus dipulihkan. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen terhadap penyelesaian non-yudisial dan pemulihan hak korban.

“Kami terus berupaya memperkuat kerangka hukum, layanan sosial, pendidikan, hingga pemulihan psikologis bagi korban,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga semangat perdamaian Aceh dan terus memperkuat dialog demi penyelesaian yang adil dan bermartabat.[wir]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama