Bea Cukai: “3,87 Juta Batang Rokok Ilegal Resmi Kami Limpahkan ke Kejari”


Lhokseumawe - Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka kasus peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dalam Tahap II, Selasa (9/12/2025).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Aceh Utara pada 2 Desember 2025.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum di bidang cukai,” ujar Vicky, dikutip Infoaceh.net.

Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera,” tambahnya.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF. Barang bukti berupa 3,87 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Aceh Utara pada 23 Oktober 2025.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama