Aceh Utara – Sejumlah kepala desa di Aceh Utara meminta Menteri Desa dan PDT RI agar mengubah regulasi penggunaan dana desa supaya dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir. Permintaan itu disampaikan Kepala Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Husni, menyusul dampak banjir yang merusak infrastruktur desanya, Senin (8/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Husni menyebutkan sebanyak 1.920 warga terdampak, 15 rumah hanyut, dan satu warga meninggal dunia. Ia berharap adanya kebijakan khusus agar dana desa bisa digunakan untuk memperbaiki rumah dan infrastruktur yang rusak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Aceh Utara, Saifullah, mengatakan penggunaan dana desa tetap harus mengikuti petunjuk teknis nasional.
Namun, untuk akhir 2025 masih dimungkinkan dilakukan musyawarah desa khusus untuk pengalihan anggaran, serta diharapkan pada 2026 ada kebijakan khusus bagi desa terdampak bencana.[*]
Tags:
Daerah
