Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.080 butir dengan berat 1,9 kilogram dari seorang pria berinisial AZ.
Dikutip pada ANTARA, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, terkait paket mencurigakan asal Luxembourg pada Rabu (18/2).
“Dari sini, BNN kemudian berkoordinasi dengan Pos Indonesia dan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray,” ujar Roy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan paket bernomor resi CP225462724LU tersebut berisi narkotika golongan I jenis MDMA. Tim gabungan kemudian melakukan pengawasan hingga ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan, dan menangkap AZ saat mengambil paket di sebuah kontrakan pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB.
Dari hasil interogasi, AZ mengaku diperintah pria berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan internasional. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi, termasuk pusat panggilan 184, demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).[*]
