ANGKA Rp200 ribu per bulan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Utara bukan sekadar soal kecilnya gaji. Ia adalah alarm keras tentang cara negara, melalui pemerintah daerah, memaknai hukum, status ASN, dan keadilan anggaran. Terlebih ketika angka itu berdiri kontras dengan Upah Minimum Provinsi Aceh yang nilainya sudah menembus jutaan rupiah.
Kebijakan tersebut menjadi problematik karena bertabrakan langsung dengan kerangka regulasi nasional. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara jelas menempatkan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari rezim ASN, bukan tenaga sukarela. Gaji mereka diatur secara proporsional berdasarkan jam kerja, yang secara umum setara sekitar 50 persen dari jam kerja penuh waktu. Dengan skema ini, gaji PPPK paruh waktu seharusnya berada pada kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis jabatan dan beban kerja. Bukan angka simbolik yang nyaris tak bermakna.
Aturan yang sama juga menetapkan satu batas minimum yang tidak boleh dilanggar. Penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang diterima saat masih berstatus honorer atau non ASN. Prinsip ini dibuat untuk mencegah ironi birokrasi, di mana kenaikan status justru berujung pada penurunan kesejahteraan. Namun ironi itulah yang kini mencuat di Aceh Utara. Sejumlah tenaga yang sebelumnya menerima honor Rp350 ribu hingga Rp750 ribu, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, justru hanya menerima Rp200 ribu per bulan.
Dalih kemampuan fiskal daerah kembali dikedepankan. Namun keterbatasan anggaran bukan alasan sah untuk mengabaikan norma hukum. Fleksibilitas daerah memang diakui, tetapi fleksibilitas itu bekerja dalam batas aturan, bukan di atasnya. Jika anggaran tidak sanggup menanggung konsekuensi pengangkatan, maka yang seharusnya dievaluasi adalah jumlah formasi atau skema penerapannya, bukan hak dasar pegawai yang telah diangkat secara sah.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Aceh Utara memiliki rekam jejak panjang dalam ketidaksesuaian kebijakan penghasilan aparatur dengan aturan nasional.
Penghasilan tetap perangkat desa adalah contoh nyata. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 telah menetapkan standar minimum yang tegas. Geuchik seharusnya menerima sekitar Rp2,4 juta, Sekretaris Desa Rp2,2 juta, dan perangkat desa lainnya sekitar Rp2 juta per bulan. Namun dalam praktiknya, di Aceh Utara, Sekretaris Desa pada periode tertentu hanya menerima sekitar Rp600 ribu per bulan. Jauh di bawah standar yang diwajibkan negara.
Pemotongan tersebut kembali dibenarkan dengan alasan kemampuan keuangan daerah. Bahkan persoalan ini telah berulang kali di suarakan. Namun keluhan berulang itu menunjukkan satu pola yang konsisten. Ketika berhadapan dengan kewajiban penghasilan aparatur, pemerintah daerah memilih menyesuaikan angka, bukan menyesuaikan kebijakan dengan hukum.
Jika gaji PPPK paruh waktu Rp200 ribu dan Siltap perangkat desa yang dipotong diletakkan dalam satu bingkai, terlihat jelas bahwa persoalan Aceh Utara bukan sekadar salah tafsir aturan. Ini adalah problem disiplin kebijakan. Negara hadir setengah hati, menjalankan pengangkatan tetapi menghindari konsekuensinya.
Status ASN, baik PPPK maupun perangkat desa, bukan kosmetik administrasi. Ia membawa implikasi hukum, tanggung jawab negara, dan martabat kerja. Ketika status dinaikkan tetapi penghasilan ditekan di bawah standar minimum, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan pelanggaran rasa keadilan yang dilembagakan.
Rp200 ribu mungkin kecil dalam tabel anggaran. Namun bagi negara hukum, angka sekecil apa pun yang bertentangan dengan aturan adalah masalah besar. Di Aceh Utara, pertanyaannya kini bukan lagi berapa kemampuan fiskal daerah, melainkan sejauh mana pemerintah daerah bersedia patuh pada hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri. []
Oleh: Muadi Buloh | Pengurus Yayasan HBDC Foundation
