Sumatra Utara – Pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara menuai polemik. Sebanyak delapan dari 14 Pimpinan Cabang (PC) HIMMAH se-Sumut meminta agar Konferwil diulang karena dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Konferwil yang digelar pada 10–12 Februari 2026 di Hotel Antariksa itu disebut tidak menjalankan tahapan persidangan sebagaimana mestinya, termasuk agenda pembahasan dan pemilihan ketua secara demokratis.
Adapun delapan cabang yang menyatakan sikap tegas yakni PC HIMMAH Tebing Tinggi, Batubara, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas), Tapanuli Selatan/Kota Padangsidimpuan, Asahan, serta Sibolga/Tapanuli Tengah.
Mereka menyebut sejak awal diundang sebagai peserta penuh dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART. Namun, forum persidangan yang seharusnya berlangsung pada 10 hingga 11 Februari tidak berjalan sesuai tata tertib organisasi.
Situasi memuncak pada 12 Februari 2026 saat Pimpinan Pusat HIMMAH RI bersama Sekretaris Jenderal memasuki ruang forum. Menurut keterangan delapan cabang, forum tidak lagi melanjutkan mekanisme persidangan, melainkan langsung mengerucut pada penetapan satu calon sebagai Ketua HIMMAH Sumut.
Keputusan tersebut memicu perdebatan antara pimpinan cabang dan Pimpinan Pusat. Delapan cabang menilai keberatan yang mereka sampaikan tidak mendapat ruang pembahasan yang proporsional.
“Kami meminta Konferwil HIMMAH Sumut dilaksanakan kembali sesuai AD/ART serta melalui mekanisme persidangan yang benar,” ujar salah satu perwakilan cabang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pimpinan Pusat HIMMAH RI terkait tuntutan pengulangan Konferwil tersebut. [Rizky]
