KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Kuasa Hukum Pertanyakan Konsistensi


Jakarta — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Akibat absennya pihak termohon, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai sikap KPK tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan.

“Setelah kami mengajukan permohonan, KPK menyatakan siap dan yakin telah sesuai prosedur. Namun hari ini justru mereka yang menunda dengan tidak hadir,” ujar Mellisa usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak KPK untuk tidak hadir dan meminta penundaan. Ia memastikan tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Mellisa juga berharap hakim tunggal dapat menilai perkara secara objektif dan fokus pada aspek prosedural. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dari sisi formil.

Ia menegaskan, penetapan tersangka memiliki dampak hukum besar sehingga harus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut menjadi kesempatan kedua sekaligus terakhir bagi KPK untuk hadir sebelum proses persidangan dilanjutkan.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama