DPRK Aceh Utara Tetapkan 7 Raqan Prioritas Prolegkab 2026, Fokus Migas hingga Perlindungan Disabilitas



Aceh Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara resmi menetapkan sebanyak 7 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegkab) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Mawardi atau yang akrab disapa Tgk Adek, menyampaikan bahwa seluruh raqan yang masuk dalam daftar prioritas merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Raqan prioritas ini merupakan kebutuhan mendesak daerah yang harus segera memiliki payung hukum, baik yang berasal dari usulan DPRK maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Salah satu raqan yang menjadi perhatian utama adalah terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan dan tata kelola tambang rakyat di Aceh Utara.

Selain itu, DPRK juga memprioritaskan raqan tentang pengelolaan dana Participating Interest (PI) oleh BUMD. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas (migas), sehingga dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi juga diwujudkan melalui raqan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi guna menarik minat investor ke Aceh Utara.

Di sektor sosial, DPRK Aceh Utara juga menetapkan raqan terkait perlindungan penyandang disabilitas. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak-hak kelompok rentan serta meningkatkan akses terhadap layanan publik.

Kemudian, terdapat pula raqan tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang bertujuan menciptakan kondisi sosial yang aman dan kondusif.

Sementara itu, dalam upaya meningkatkan kualitas layanan dasar, DPRK juga memasukkan revisi qanun tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pase. Revisi ini diharapkan mampu memperbaiki pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Di sektor pembangunan, raqan tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman juga menjadi prioritas guna mendukung penataan wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Penetapan tujuh raqan prioritas ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan Aceh Utara ke depan. DPRK menilai, regulasi yang tepat akan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat daya saing daerah.

Dengan adanya Prolegkab 2026 ini, DPRK Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama