Jakarta – Pembahasan anggaran tahun 2026 kembali menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Besaran insentif menjadi perhatian karena dinilai belum sebanding dengan beban kerja mereka.
Dilansir dari Telisik.id, tenaga PPPK paruh waktu sebelumnya mengusulkan penghasilan Rp 2,1 juta per bulan. Namun, hasil pembahasan pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan kemampuan fiskal belum memungkinkan memenuhi usulan tersebut.
Dalam rapat paripurna, disepakati besaran insentif berbeda sesuai jenjang pendidikan. Guru TK dan PAUD menerima Rp 1 juta per bulan, guru SMP Rp 1,1 juta per bulan, dan guru SD Rp 1,25 juta per bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan besaran insentif ditetapkan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
“Perbedaan besaran ini dihitung secara proporsional berdasarkan beban kerja masing-masing jenjang. Kemampuan fiskal daerah saat ini hanya memungkinkan pemberian insentif pada angka tersebut,” ujarnya.
Keputusan ini menjadi dasar penganggaran PPPK paruh waktu tahun 2026, dengan peluang evaluasi kembali jika kondisi keuangan daerah membaik.[*]
