Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan transparansi keuangan negara.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai,” ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, penghapusan kebijakan ini merupakan langkah positif, terutama dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran negara. Ia juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan lebih luas, tidak hanya untuk DPR.
Firman mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup juga berlaku bagi anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah.
Lebih lanjut, ia menilai anggaran negara yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.
“Dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, termasuk perawat yang selama ini masih kurang mendapat perhatian,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait pensiun pejabat negara melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut wajib dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.[*]
