Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Langsung



Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam masa pemulihan pascabencana.

Penegasan tersebut disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki ruang fiskal yang cukup dalam melakukan perbaikan dan pembangunan kembali pascabencana.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran sangat bergantung pada koordinasi, fokus, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar setiap program berjalan efektif dan tepat sasaran.

M. Nasir menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, terutama dalam mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, menjelaskan bahwa pelaksanaan monev dilatarbelakangi oleh penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menambahkan, monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pembentukan empat tim yang setelah tahapan desk akan turun langsung ke lapangan. Untuk itu, ia mengharapkan dukungan aktif dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), terutama dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk melakukan langkah pencegahan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, perwakilan pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta sejumlah SKPA terkait. [*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama