362 SPPG Disuspend, BGN Perketat Pengawasan Layanan Gizi



Jakarta — Sebanyak 362 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II disuspend oleh Badan Gizi Nasional hingga 10 April 2026. Informasi ini dikutip dari Liputan6.com.

Albertus Doni Dewantoro menyebutkan bahwa selama periode 6–10 April terdapat 41 SPPG yang ditindak. Temuan di lapangan meliputi ketiadaan pengawas gizi dan keuangan, menu tidak layak, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi.

Data harian menunjukkan peningkatan temuan pada 8 April dengan 15 SPPG disuspend, disusul 14 SPPG pada 9 April, serta 3 SPPG pada 10 April. Selain persoalan teknis, juga ditemukan dugaan gangguan pencernaan di sejumlah daerah serta masalah manajemen dan sumber daya manusia.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan sebanyak 165 dari sekitar 4.300 SPPG turut disuspend karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN menegaskan, langkah suspend ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang ditindak diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi, guna memastikan standar layanan dan keamanan pangan tetap terjaga bagi masyarakat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama