Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4), sebagai bagian dari transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, serta Surat Edaran Gubernur Aceh terkait transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, mengatakan WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi perubahan pola kerja yang menekankan produktivitas dan akuntabilitas.
“WFH ini menuntut ASN tetap fokus pada hasil kerja, bukan hanya kehadiran fisik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas. ASN dapat bekerja secara fleksibel antara rumah dan kantor tanpa mengurangi kualitas kinerja.
Meski demikian, layanan publik tetap menjadi prioritas. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwajibkan tetap memberikan pelayanan optimal, baik secara digital maupun tatap muka terbatas.
Pemerintah Aceh juga menerapkan sistem pengawasan melalui pelaporan kinerja dan evaluasi berkala untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
“Fleksibilitas kerja harus diimbangi disiplin tinggi. Target kerja dan kualitas pelayanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[*]
