Anggaran Kementerian PU 2026 Dipangkas Rp12,71 Triliun

Jakarta – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk tahun 2026 dipastikan mengalami pemangkasan sebesar Rp12,71 triliun. Akibatnya, pagu anggaran kementerian tersebut turun dari Rp118,89 triliun menjadi Rp106,18 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pagu awal Kementerian PU sebelumnya ditetapkan sebesar Rp118,5 triliun pada 1 Desember 2025. Anggaran tersebut kemudian meningkat menjadi Rp118,89 triliun per 28 Maret 2026 setelah adanya tambahan dari skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp390 miliar untuk memperkuat konektivitas jalan di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Namun demikian, penyesuaian anggaran dilakukan sesuai  arahan Prabowo Subianto terkait mitigasi kondisi global serta menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terkendali. Kebijakan tersebut mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026.

“Penajaman belanja dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rangka mitigasi kondisi global dan menjaga defisit APBN tetap terkendali,” ujar Dody dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (7/4/2026), seperti dikutip dari Detikcom.

Ia menambahkan, optimalisasi anggaran sebesar Rp12,71 triliun tersebut membuat rencana pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PU tahun 2026 menjadi Rp106,18 triliun.

Meski demikian, Dody menyebut pihaknya belum menyampaikan rincian final pemangkasan anggaran kepada Komisi V DPR RI. Saat ini, proses revisi anggaran masih dilakukan secara internal bersama unit organisasi terkait dan Kementerian Keuangan, dengan tenggat waktu hingga 15 April 2026.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama