Jakarta — Status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipastikan merupakan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kepastian ini merujuk pada data resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sekaligus membantah klaim kepemilikan oleh pihak lain, termasuk Rozario de Marshall.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengecekan langsung terkait status lahan tersebut. Ia menyebut hasil penelusuran menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara.
“Waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara,” ujar Maruarar, dikutip dari laporan Republika Online.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data ATR/BPN, terdapat tiga titik lokasi di kawasan Tanah Abang yang seluruhnya tercatat sebagai aset negara. Dengan demikian, tidak ada keraguan terkait status hukum lahan tersebut.
“Sudah clear bahwa tiga lokasi Tanah Abang adalah aset negara,” katanya lagi, masih mengutip Republika Online.
Sementara itu, pihak PT KAI menjelaskan bahwa lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Dua di antaranya bahkan memiliki nomor sertifikat yang jelas dan saling berhimpitan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh PT KAI sah secara hukum, serta berada di bawah pengelolaan negara. Pemerintah pun memastikan akan melindungi aset tersebut dari klaim pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum.
Dengan adanya penegasan dari ATR/BPN dan pemerintah, polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang diharapkan dapat segera berakhir. Kejelasan ini juga membuka jalan bagi optimalisasi pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik ke depan.[*]
