Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Langsung Diangkut

Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan strategis. Operasi gabungan ini menyasar titik-titik rawan pelanggaran seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan operasi dilakukan secara intensif dan berkelanjutan untuk menekan praktik parkir liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

Menurutnya, operasi tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap agar seluruh wilayah dapat terjangkau secara optimal. “Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang ditinggalkan langsung diangkut menggunakan derek untuk roda empat dan truk untuk roda dua. Sementara itu, pengemudi yang berada di lokasi langsung ditilang oleh pihak kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Jika pengemudi ada di tempat, langsung ditilang,” tegasnya.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di basemen Alun-alun Kota Bandung. Kebijakan ini diambil karena kantor Dishub di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran.

Adapun besaran denda yang dikenakan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama