Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Besarannya


Jakarta
– Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal serta besaran yang diterima.

Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (18/4/2026), komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Khusus bagi PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja kurang dari satu tahun. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Adapun besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan. Ketua atau kepala lembaga memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Untuk pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari kisaran Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama