Klarifikasi RSUDZA: JKA Tak Dihapus, Hanya Disesuaikan

Banda Aceh - Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 yang ramai diperbincangkan publik dipastikan tidak menghapus layanan kesehatan bagi masyarakat. Isu yang beredar dinilai sarat disinformasi dan berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat terkait arah kebijakan pemerintah daerah.

Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh, Dr. Muhazar Harun, SKM., M.Kes, menegaskan bahwa JKA tetap menjadi program strategis Pemerintah Aceh dalam menjamin akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia menekankan, kebijakan tersebut justru diarahkan agar subsidi lebih tepat sasaran, bukan dihentikan.

Menurutnya, sejak awal JKA dirancang sebagai jaring pengaman sosial di sektor kesehatan dengan prioritas kelompok rentan. Perumusan kebijakan berada di bawah Dinas Kesehatan Aceh, sementara implementasinya dijalankan melalui BPJS Kesehatan sebagai mitra operasional di lapangan.

Muhazar menjelaskan, skema pembagian desil ekonomi yang beredar kerap disalahartikan. Dalam kebijakan tersebut, kelompok Desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema JKN PBI, Desil 6 hingga 7 melalui JKA Aceh, sedangkan Desil 8 hingga 10 tidak lagi menerima subsidi JKA mulai 1 Mei 2026. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti masyarakat kehilangan akses layanan kesehatan.

“Yang berubah adalah skema pembiayaan, bukan akses layanan. Masyarakat yang mampu tetap bisa mendapatkan layanan melalui pembiayaan mandiri atau jaminan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah, sekaligus strategi untuk memastikan anggaran publik digunakan secara adil dan tepat guna. Pemerintah, kata dia, juga harus menyeimbangkan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.

Lebih jauh, Muhazar memastikan layanan kesehatan untuk penyakit berat dan katastropik, seperti cuci darah, tetap menjadi prioritas dan dijamin dalam skema yang berlaku. Hal ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat terkait keberlanjutan layanan kesehatan di Aceh.

Di akhir pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi.

Informasi ini dilansir dari Putaran.id yang memuat klarifikasi langsung Direktur RSUDZA Aceh terkait polemik kebijakan JKA 2026, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok miskin.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama