Kopri PMII Aceh dan Komnas Perempuan Bahas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Banda Aceh — Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PKC PMII Aceh berkolaborasi dengan Komnas Perempuan menggelar diskusi publik terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Kamis (16/4/2026), di 3 in 1 Cafe, Lampineng, Banda Aceh.

Kegiatan ini mengangkat tema “Bersama Komnas Perempuan Lawan Kekerasan Seksual di Kampus dan Kaji Regulasi” dan diikuti kader PMII dari berbagai komisariat.

Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, serta Daden Sukendar, dengan moderator Fazliana.

Dalam pemaparannya, Daden Sukendar menegaskan bahwa kekerasan seksual di kampus merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia menilai implementasi regulasi yang ada masih lemah, sehingga diperlukan keberanian korban dan saksi untuk melapor.

Sementara itu, Dahlia Madanih menekankan pentingnya perspektif gender dan keberpihakan terhadap korban dalam setiap kebijakan. Menurutnya, korban kerap menghadapi tekanan sosial yang membuat mereka enggan menyuarakan pengalaman yang dialami.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta, mulai dari evaluasi implementasi kebijakan, mekanisme pelaporan yang aman, hingga peran mahasiswa dalam pencegahan. Peserta juga menyoroti pentingnya pembentukan satuan tugas (satgas) di kampus, pendampingan korban, serta penguatan edukasi dan solidaritas mahasiswa.

Ketua Kopri PKC PMII Aceh, Desi Hartika, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal isu kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Kopri mendorong penguatan regulasi yang berpihak kepada korban serta implementasi yang nyata di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kader PMII, khususnya Kopri, harus menjadi garda terdepan dalam edukasi, advokasi, dan pendampingan korban kekerasan seksual.

Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual berbasis online (KSBO) yang melibatkan mahasiswa di Universitas Indonesia, pihaknya menilai bahwa segala bentuk pelecehan seksual, baik verbal maupun digital, bukanlah candaan.

“Ini adalah kejahatan yang merusak martabat manusia dan ruang akademik. Kasus tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh kampus untuk tidak lagi menormalisasi kekerasan seksual,” tegasnya.

Kopri PKC PMII Aceh berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat advokasi serta pengawalan regulasi terkait kekerasan seksual di perguruan tinggi, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban.[Syahrul]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama