Korban Penipuan Kerja ke Kamboja Asal Siak Meninggal Dunia di Rumah Sakit Phnom Penh


Pekanbaru
— Seorang perempuan asal Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau, bernama Susi Yanti Br Sinaga (22), yang menjadi korban penipuan kerja ke Kamboja, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Phnom Penh, Kamboja, pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan sebelum meninggal dunia, Susi sempat dirawat secara intensif di ruang ICU RS Khmer Soviet Friendship, Phnom Penh.

“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia tadi pagi,” ujar Fanny.

Terkait proses pemulangan jenazah, Fanny menjelaskan bahwa pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) telah berkoordinasi dengan keluarga almarhumah. Namun, keluarga kemudian meminta bantuan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk proses pemulangan jenazah.

“Untuk pemulangan jenazah, pihak keluarga meminta bantuan KP2MI. Namun karena biaya pemulangan ditanggung keluarga, akhirnya dilakukan komunikasi lebih lanjut,” katanya.

Fanny menambahkan, setelah mempertimbangkan keterbatasan biaya, pihak keluarga akhirnya mengikhlaskan jenazah Susi dimakamkan di Kamboja dan telah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Phnom Penh.

“Pihak keluarga sudah ikhlas jenazah dimakamkan di Kamboja dan telah berkomunikasi dengan pihak KBRI,” ujarnya.

Sebelumnya, Susi diketahui berangkat ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Namun, ia justru dibawa ke Kamboja dengan menggunakan paspor, sehingga statusnya tergolong tidak prosedural atau ilegal.

“Yang bersangkutan berangkat hanya menggunakan paspor, sehingga tergolong ilegal,” jelas Fanny.

Ia menegaskan, pemerintah terus berupaya menangani kasus pekerja migran nonprosedural serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” tegasnya.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama