Bangkalan — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala desa hingga warga sipil.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) di Kantor Polres Bangkalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menelusuri proses awal pembentukan pokmas hingga mekanisme pencairan dana hibah. “Pemeriksaan saksi dilakukan terkait proses pembentukan pokmas, teknis pencairan dana, hingga dugaan adanya aliran fee yang dipotong dari dana hibah tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip dari BeritaSatu.
Adapun lima saksi yang diperiksa dalam agenda tersebut meliputi Marzuki selaku Kepala Desa Manunggal, Abd Syukur Kepala Desa Banyusangka, Siti Rohmah sebagai ibu rumah tangga, serta dua pihak swasta yakni Achmad Muaffan dan Ruslan. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menyasar pejabat, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat di tingkat pelaksana.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemotongan dana hibah atau commitment fee sebesar 20 persen dari nilai bantuan yang dicairkan. Skema yang digunakan diduga melalui praktik “ijon”, di mana koordinator lapangan mengatur persetujuan dana hibah dengan imbalan tertentu bagi pihak-pihak terkait.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Rinciannya, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK terkait pengelolaan dana hibah daerah.
Dalam pengembangannya, nama Kusnadi turut disebut dalam pusaran perkara. Ia diduga menerima aliran dana mencapai Rp79,74 miliar yang bersumber dari fee pengelolaan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) periode 2019–2022 dengan total anggaran mencapai Rp398,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik agar tidak disalahgunakan dan benar-benar tepat sasaran.[*]
