Kota Jantho – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Besar mulai mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Pendalaman tersebut berlangsung di ruang konsultasi DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (20/4/2026), dengan fokus pada evaluasi capaian program dan penggunaan anggaran selama satu tahun terakhir.
Ketua Pansus, Bakhtiar, ST., M.Si, mengatakan pihaknya tengah menelaah sejumlah data strategis guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
“Kami terus mendalami laporan yang telah disampaikan kepada DPR sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” ujar Bakhtiar.
Ia menegaskan, pelaksanaan pembangunan tahunan hingga lima tahunan harus selaras dengan dokumen perencanaan jangka panjang agar arah pembangunan daerah lebih terukur dan berkelanjutan.
Selain itu, Pansus juga menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum mencapai target. Kondisi tersebut dianggap perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam mengidentifikasi hambatan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
“Secara regulasi, daerah kita sudah didukung aturan dari provinsi maupun pusat untuk meningkatkan PAD. Namun realisasinya belum maksimal, ini yang akan kita dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk memperkuat pembahasan, Pansus turut memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, serta Dinas Kesehatan. Setiap OPD diminta menghadirkan pejabat teknis guna memberikan data dan penjelasan yang lebih rinci.
Bakhtiar menambahkan, DPRK membutuhkan penjelasan yang konkret dari pemerintah daerah agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar terukur sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.
“Kami membutuhkan jawaban yang jelas dan terukur agar rekomendasi DPR nantinya tepat sasaran saat disampaikan dalam sidang paripurna,” pungkasnya. [*]
