Banda Aceh — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Aceh menyoroti kebijakan integrasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai basis penentuan penerima manfaat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan ketepatan sasaran, namun juga menyimpan risiko jika tidak dijalankan secara hati-hati dan berkeadilan.
Dalam skema terbaru, penerima manfaat ditentukan berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan dari 1 hingga 10. Pemerintah pusat melalui program JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) menanggung masyarakat pada desil 1 hingga 5. Sementara itu, Pemerintah Aceh direncanakan mengakomodasi kelompok desil 6 dan 7 melalui JKA. Adapun masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi termasuk dalam cakupan penerima manfaat.
Ketua PMII Aceh, Teuku Raysoel Akram, menilai pendekatan berbasis desil tersebut cenderung terlalu teknokratis jika tidak diimbangi dengan validasi sosial yang kuat di lapangan. Menurutnya, realitas kemiskinan di Aceh tidak selalu dapat direpresentasikan secara utuh melalui data statistik semata.
“Kami khawatir akan terjadi exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya berhak justru tidak terakomodasi akibat kesalahan data. Ini berbahaya karena berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, pembaruan status ekonomi masyarakat yang dilakukan setiap triwulan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepesertaan. Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat sewaktu-waktu kehilangan jaminan kesehatan tanpa kesiapan sistem yang memadai.
Dalam sikapnya, organisasi tersebut menekankan pentingnya transparansi data agar masyarakat dapat mengetahui status desilnya serta memiliki akses untuk mengajukan sanggahan secara cepat. Pemerintah juga didorong melakukan validasi berbasis komunitas dengan melibatkan perangkat gampong dan tokoh masyarakat, tidak hanya bergantung pada data statistik.
Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak layanan kesehatan selama masa transisi kebijakan. Jaminan pembiayaan sementara dinilai penting untuk melindungi masyarakat yang terdampak perubahan sistem. Perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti pekerja informal, masyarakat miskin baru, dan keluarga dengan penyakit kronis, juga harus menjadi prioritas.
Lebih lanjut, Pemerintah Aceh diharapkan berperan aktif tidak sekadar sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi sebagai pelindung hak kesehatan masyarakat. Hal ini mengingat layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin secara adil dan merata.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kesalahan sistem. Negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” tegas Teuku Raysoel Akram.
Sebagai organisasi kader yang berpihak pada kepentingan rakyat, PMII Aceh menyatakan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.[Syahrul]
