Jakarta — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi Minyakita, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul laporan adanya kenaikan harga Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan sidak turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Dinas UMKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan sesuai aturan. Selain itu, petugas juga memeriksa kualitas serta keamanan produk yang beredar.
“Kami memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tidak melebihi ketentuan pemerintah. Bersama stakeholder, kami juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, dan kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat,” ujar Ardila.
Dalam sidak tersebut, petugas menyisir sejumlah lapak pedagang dan berdialog langsung untuk mengetahui kondisi riil harga serta distribusi di lapangan.
Tak hanya pengawasan, Satgas Pangan juga memberikan edukasi kepada pedagang terkait ketentuan harga acuan pemerintah dan HET. Pendekatan ini, kata Ardila, lebih mengedepankan langkah preventif.
“Jika ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita di pasaran.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan. Pengawasan ini penting agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan masyarakat memperoleh produk yang aman serta layak konsumsi,” pungkasnya.[*]
