Jakarta — Aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri membongkar praktik importasi ilegal ribuan unit ponsel yang disimpan di sejumlah gudang di wilayah Jakarta. Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan barang elektronik tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ribuan ponsel yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Penggeledahan dilakukan di lima gudang yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dugaan jaringan distribusi barang ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi.
“Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan handphone ilegal dari lima gudang,” ujar Ade Safri seperti yang dilansir pada Detikcom, Sabtu (18/4/2026).
Ia menyebutkan, tiga gudang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, sementara dua lainnya berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan ponsel berbagai merek yang tidak memiliki izin resmi impor.
Menurut Ade Safri, ribuan ponsel tersebut diduga hendak diedarkan di pasar dalam negeri. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan importasi ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya importir maupun distributor lokal.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri alur distribusi barang serta potensi kerugian negara akibat praktik penyelundupan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.[*]
