Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Kembali Bertambah

Banda Aceh - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2022 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh kembali ditetapkan satu tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 seperti yang dilansir pada lensapost.net. Tersangka yang baru ditetapkan sekaligus ditahan yakni ET, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer IEP Persada Nusantara
‎Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini bertambah. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
‎Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan.
‎“Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik, Kamis (2/4/2026).
‎Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut.[*]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama