Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil, yang mulai berlaku per 1 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dengan kategori desil 1–5 ditanggung melalui APBN, sementara desil 6–7 dibiayai Pemerintah Aceh melalui program JKA. Adapun masyarakat pada kategori desil 8–10 tidak lagi mendapatkan penanggungan biaya BPJS Kesehatan karena dianggap mampu dan wajib membayar iuran secara mandiri.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa untuk sementara waktu layanan kesehatan di daerah tersebut masih mengacu pada regulasi lama.
“Seluruh masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan tetap menerima layanan gratis tanpa melihat status desil. Sementara waktu masih berlaku ketentuan lama sambil menunggu keputusan pemerintah terhadap DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) siapa saja yang termasuk dalam desil 8–10,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah data final ditetapkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Gubernur Aceh dan kebijakan BPJS Kesehatan.
Hal senada disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani. Ia menyebutkan seluruh puskesmas di wilayah tersebut masih menggunakan aturan lama sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk saat ini pelayanan di puskesmas masih seperti biasa, tidak ada penolakan pasien dan tetap dilayani seperti biasa,” katanya.
Saat ini, layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe meliputi puskesmas dan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa perubahan kebijakan.[*]
