Banda Aceh – Pemerintah Aceh mencatat peningkatan kinerja reformasi birokrasi sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Aceh mencapai 82,73 dengan predikat A-, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 79,69 dengan predikat BB.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi yang berfokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah, hasil evaluasi Kementerian PANRB menunjukkan adanya peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Aceh. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar M. Nasir.
Berdasarkan surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Nomor B/23/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026, nilai RB General Pemerintah Aceh meningkat dari 69,04 pada 2024 menjadi 70,99 pada 2025. Sementara itu, nilai RB Tematik naik dari 10,65 menjadi 11,74, sehingga total Indeks Reformasi Birokrasi Aceh mencapai 82,73 atau masuk kategori A-.
Sejumlah indikator strategis juga menunjukkan capaian positif. Indeks Perencanaan Pembangunan tercatat sebesar 91,20 persen, tingkat digitalisasi arsip mencapai 91,60 persen, Indeks Pelayanan Publik 91 persen, tingkat kepatuhan standar pelayanan publik 86 persen, serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mencapai 80,33 persen.
Selain itu, Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan capaian 100 persen.
Meski berhasil meningkatkan nilai reformasi birokrasi, M. Nasir menegaskan bahwa hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Aceh ke depan. Kementerian PANRB memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan implementasi SPBE, peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan manajemen risiko, peningkatan kualitas kebijakan publik, serta percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan perangkat daerah.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan Kementerian PANRB. Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan reformasi birokrasi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan terus memperkuat budaya kerja BerAKHLAK, mendorong digitalisasi layanan pemerintahan, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam laporannya, Kementerian PANRB juga memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Aceh dalam menjalankan reformasi birokrasi serta mendorong seluruh rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang. [*]
