Siak – Seorang tenaga honorer di TK Negeri Pembina Tualang, Kabupaten Siak, mengaku diberhentikan secara lisan oleh kepala sekolah, meski namanya tercantum dalam SK Bupati Siak sebagai penerima honor daerah sejak November 2025.
Dikutip dari cakaplah.com, honorer tersebut diberhentikan pada 24 November 2025 dengan alasan keterbatasan anggaran dan diminta mengundurkan diri. Namun, ia menolak karena tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan hingga Februari 2026 tidak menerima surat pemberhentian resmi.
Ia juga mengaku namanya dihapus dari data honorer dengan alasan belum memiliki gelar S1. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh tenaga honorer lain. Kasus ini memicu keresahan guru lain yang turut mengungkap dugaan intimidasi dan ketidakterbukaan pengelolaan dana sekolah.
Sementara itu, Kepala TK Negeri Pembina Tualang, Rosmanidar, menyatakan seluruh kebijakan sekolah telah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.[*]
