Kejelasan nasib tenaga honorer dan PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan menyusul isu penghapusan status tersebut pada 2026. Namun, pemerintah menegaskan kebijakan itu bukan berarti pemecatan massal. Informasi ini dikutip di RADARBANYUWANGI.ID.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan, penghapusan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari revisi Undang-Undang ASN yang akan berlaku pada 2026. Ke depan, sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua kategori, yakni PNS dan PPPK penuh waktu.
Skema PPPK paruh waktu disebut sejak awal dirancang sebagai solusi transisi untuk mencegah gelombang PHK tenaga honorer akibat keterbatasan formasi dan kemampuan fiskal daerah. Status ini bukan solusi permanen, melainkan jembatan menuju sistem yang lebih terstandar.
Pemerintah menegaskan, istilah “penghapusan” berarti pengalihan atau peningkatan status secara bertahap dan selektif, bukan pemberhentian sepihak. Konversi akan mempertimbangkan ketersediaan formasi, kompetensi dan kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Jika berhasil dikonversi menjadi PPPK penuh waktu atau PNS, pegawai akan memperoleh kepastian karier dan hak yang lebih lengkap, seperti THR, gaji ke-13, serta perlindungan kerja yang lebih jelas.
Meski demikian, tantangan fiskal di sejumlah daerah diakui menjadi kendala dalam proses transisi ini. Pemerintah pun menegaskan reformasi birokrasi 2026 bertujuan memperkuat sistem kepegawaian secara profesional dan efisien, bukan mengorbankan pegawai.[*]
